A. Pengertian Kenakalan
Remaja
Kenakalan adalah kelainan tingkah laku perbuatan atau
tindakan yang bersifat asosial atau bahkan anti sosial, pelanggaran hukum atau
perbuatan yang menjurus kearah tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat
dikatakan suatu perbuatan kejahatan. Remaja adalah suatu pengertian yang menunjukkan
proses usia perkembangan dibawah kategori dewasa baik putra maupun putri dan
batasan umur remaja secara umum ialah antara 13 tahun sampai 21 tahun dan belum
menikah.
Secara umum kenakalan remaja adalah kelainan tingkah
laku atau penyimpangan perilakunya yang asosial atau bahkan anti sosial,
melanggar peraturan, norma-norma sosial, norma susila dan norma-norma hukum
yang ada dan berlaku, yang berupa pelanggaran maupun kejahatan yang dapat
dihukum dengan hukuman pidana, maupun tindak perbuatan yang tidak diancam
hukuman pidana tetapi melanggar adapt istiadat, tata tertib yang ada dan
berlaku di masyarakat. Oleh karenanya kenakalan remaja yang dimaksud adalah
bentuk-bentuk kenakalan remaja yang terbagi dalam beberapa criteria, yaitu:
1.
Kenakalan remaja yang tergolong
pelanggaran norma-norma sosial seperti:
a.
Pergi tanpa ijin orang tua
b.
Tidak sopan terhadap orang tua
c.
Berpakaian tidak sopan
d.
Menjelekkan nama orang tua
2.
Kenakalan remaja yang tergolong
pelanggaran hukum terbagai dalam dua
kriteria:
a.
Pelanggaran yang tidak diatur
dalam KUHP seperti:
1)
Pelanggaran lalu lintas berupa
menjalankan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak
memakai helm pengaman.
2)
Pelanggaran perfilman berupa film
yang bukan untuk umurnya, film cabul/ porno dll.
3)
Membolos dari sekolah.
4)
Membaca buku cabul (porno).
5)
Melawan Guru.
6)
Perkelahian antar pelajar.
b.
Pelanggaran yang diatur dalam KUHP
seperti:
1)
Pelanggaran terhadap keamanan dan
ketertiban umum misalnya:
a) Mengganggu orang yang sedang tidur
dengan berteriak-teriak atau menyembunyikan suara yang keras.
b)
Bermain judi dan mabuk-mabukan.
c)
Pengemisan, gelandangan tanpa
pekerjaan, menjadi makelar tuna susila.
2)
Pelanggaran terhadap orang yang
memerlukan pertolongan seperti:
a)
Membiarkan korban kecelakaan lalu
lintas di jalan.
b)
Membiarkan orang yang berhak
mendapatkan pertolongan
3)
Pelanggaran kesusilaan seperti:
a)
Pengedaran obat-obatan terlarang.
b)
Penjualan buku-buku porno.
c)
Pemerkosaan.
c.
Kenakalan remaja yang tergolong
kejahatan yang diatur dalam KUHP seperti:
1)
Pembunuhan.
2)
Penganiayaan.
3)
Pemerasan.
4)
Perampokan dan lain sebagainya.
B. Sebab-Sebab / Faktor
Terjadinya Kenakalan Remaja
1. Berdasarkan pengamatan para ahli
di bidang perkembangan jiwa remaja, faktor yang mempengaruhi terjadinya
kenakalan remaja antara lain:
a.
Faktor Intern
1)
Faktor bawaan misalnya cacat
mental/ keturunan.
2) Faktor lingkungan keluarga
misalnya sikap Ibu dan Ayah atau keduanya, keluarga atau familinya.
b.
Faktor Ekstern
1)
Faktor lingkungan tempat tinggal
misalnya Rt, Rw atau Asrama.
2)
Faktor lingkungan sekolah/
pendidikan.
3) Faktor lingkungan masyarakat/ sosial
misalnya film, komplek tuna susila dan lain sebagainya.
2. Secara garis besar bahwa
sebab-sebab/ faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kenakalan remaja adalah
sebagai berikut:
a.
Kurang kasih saying dari orang tua
b.
Akibat memanjakan anak secara berlebihan
c.
Faktor kemiskinan dan kefakiran
keluarga
d.
Faktor broken home
e.
Akibat menggunakan harta benda
yang haram
f.
Meluasnya pergaulan dan berpakaian
yang bebas
g.
Akibat pengaruh minuman keras dan
obat terlarang
h.
Media massa
i.
Kurangnya pengawasan orang tua
Sebagai contoh dalam lingkungan keluarga sering terjadi
seorang ayah menekankan kehendak anaknya sementara si ibu bersikap sebaliknya,
sehingga menyebabkan si remaja sulit menyesuaikan pada kedua sikap tersebut.
Pada saat si remaja melakukan sikap atau tingkah laku yang
dianggap tidak sesuai dengan kehendak ayah ia boleh dikata nakal, sebaliknya ia
di rumah mungkin dengan setia melakukan apa yang ayah kehendaki, tetapi tidak
ikhlas, kemusian di luar rumah ia melampiaskan ketidaksenangannya dengan sikap
ayahnya dalam bentuk menggangu anak tetangga atau kebut-kebutan, maka
lingkungan sosial mengecapa nakal.
3.
Menurut Psikolog, bahwa remaja itu
bagaikan “Sabun yang basah” yang jika dipegang terlalu erat akan meloncat
terlepas, tetapi jika dipegang kurang erat juga akan jatuh terlepas. Ini suatu
gambaran betapa harus bijaksananya orang dewasa dalam menghadapi remaja.
Sementara itu, dengan gambaran tersebut si remaja perlu
menyadari bahwa dirinya sedang mengalami topan
dan badai sampai menjelang dewasa, oleh karenanya remaj mempunyai tugas
antara lain:
a.
Mau menerima keadaan fisiknya.
b.
Mau memahami dan mengetahui
nilai-nilai yang benar atau salah.
c.
Bertingkah laku yang dapat
diterima oleh masyarakat.
4.
Apa yang perlu diwaspadai
Yang perlu diwaspadai adalah bentuk tingkah laku yang
melanggar aturan hukum pidana, khususnya kejahatan narkotika yaitu
menyalahgunakan narkotika baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, karena
dianggap sebagai pelaku kejahatan tetapi kalau di pakai sendiri maka ia jadi
korban yang perlu di tolong untuk
menggapai masa depannya.
5.
Kenakalan remaja tentu akan
berpengaruh negatif terhadap pendidikan:
a.
Membolos dari sekolah misalnya ia
akan terbelakang dalam mengikuti pelajaran
b. Melakukan kebut-kebutan selain
membahayakan bagi lingkungan juga dirinya sendiri, tidak sedikit jiwa melayang atau cacat tubuh karena
kebut-kebutan
c.
Munculnya geng-geng dan kompetisi
yang kurang sehat sehingga timbul perkelahian antar geng atau antar pelajar.
Ini semua selain pelakunya sendiri yang akan rugi juga
sekolahan, mempengaruhi proses belajar mengajar yang akan terganggu, ketenangan
belajar anak tidak ada akhirnya sangat berpengaruh akan hasil yang akan di
capai.
C. Pandangan Agama Islam
Di dalam al-Qur’an banyak
terdapat kata-kata “munkar” yang jamaknya “munkaraat” dan “fahsyun” yang
jamaknya “fawaahisy/ fahsyaa’ ”. firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan Allah melarang dari
perbuatan keji dan kemungkaran dan …..” (Qs. An-Nahl: 90)
Kalau memperhatikan firman Allah, secara makro munkar
dan fahsyun merupakan manhiyyat atau muharramaat yakni suatu tindakan yang
harus dicegah atau suatu tindakan yang diharamkan oleh Allah.Secara mikro
munkar adalah suatu gejala yang diidentikkan dengan kejahatan dalam
kriminologi, sedang fahsyun kadang-kadang hanya merupakan suatu tindakan
asusila tetapi kadang-kadang juga merupakan suatu jarimah yakni tindakan pidana
misal homoseks. Selain itu, masih banyak al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan
tentang kenakalan remaja, diantaranya:
1.
Kasih sayang orang tua adalah
mutlak diperlukan oleh anak. Adapun ikatan batin yang kuat itu akan memudahkan
terlaksananya suatu akhlak secara murni dan norma-norma yang diajarkan oleh
orang tua.
Rasulullah
SAW bersabda: “tidaklah temasuk golongan kami, orang-orang yang tidak
mengasihi anak kecil diantara kani dan tidak mengetahui hak orang besar
diantara kami”. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
2. Kasih sayang bukan berarti
mamanjakan. Terkadang pemanjaan bias mematikan karsa dan karya anak. Apalagi
jika berlebihan dapat mematikan inisiatif dan kecerdasan, sehingga melahirkan
kenakalan.
Pesan
Rasulullah SAW: “Ajarilah anak-anak dan keluargamu dengan kebaikan, dan
didiklah mereka”. (HR. Abdurrazak danSa’id bin Manshur)
3. Kemiskinan, kefakiran atau kondisi
ekonomi keluarga yang minim dapat menyebabkan kenakalan remaja. Karena
kehidupan mereka yang menjadi kacau, sehingga akan mudah melahirkan pikiran-pikiran
dan sikap negatif kemudian timbul kenakalan dan tindak kriminalitas.
Firman
Allah: “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari Api neraka” (Qs.
At-Tahrim: 8)
4. Banyak tidak disadari oleh
masyarakat, seolah-olah harta yang haram tidak punya dampak apa-apa terhadap
anak. Padahal secara kejiwaan barang itu haram itu sangat besar pengaruhnya
terhadap moral anak yang akan tumbuh dan berkembang dalam suasana panas dan
resah sesuai.
Firman
Allah:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu”. (Qs. Al-Baqarah: 168)
5.
Minuman keras, yang memabukkan dan
menghilangkan control kesadaran, sehingga muncul perilaku ganas, mudah
tersinggung, melakukan kekerasan dan bisa kecanduan. Dan pengaruh yang tak
akalah dahsyatnya adalah obat-obatan terlarang.
Pendidikan agama merupakan pendidikan yang dapat
membentuk pribadi anak-anak kita menjadi pribadi yang baik, sholeh, dan
berakhlakul karimah. Namun pendidikan agama masih kurang begitu ditekankan
kepada anak, bahkan kurang pula minat menambah pendidikan agama di luar
sekolah, seperti masjid, mushalla atau madrasah diniyah. Akibatnya kurang tertanam jiwa agamanya secara matang,
sehingga dalam pergaulannya mereka tidak mampu mengendalikan diri, akhirnya
mudah terpengaruh dan terjerumus ke perbuatan yang hina dan tercela. Dengan
bekal agama akan terhindar dari perbuatan maksiat.
Dalam menghadapi remaja yang dianggap nakal dan mereka
yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika, teras sekali bahwa
kegoncangan jiwa mereka akibat tidak adanya pegangan dalam hidupnya. Nilai-nilai yang akan diambilnya menjadi pegangan,
terasa kabur terutama mereka yang hidup dari keluarga yang kurang mengindahlan
ajaran agama dan tidak memperhatikan pendidikan agama bagi anak-anaknya.
Dalam rangka melaksanakan perintah Allah untuk tolong
menolong dalam kebajikan dan taqwa termasuk fungsi manusia terhadap masyarakat
yang wajib dipenuhi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI tentang Agama
pasal 29 tertulis:
1.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaan itu.
Mengingat pasal tersebut, maka cukup jelas bahwa
kepribadian bangsa Indonesia adalah kepribadian yang berketuhanan dan atheisme
adalah bukan peribadatan bangsa Indonesia. Namun kenyataannya atheismelah yang
paling subur hamper menguasai seluruh kunci-kunci pemerintahan.
Dengan kenyataan itulah fungsi agama sangat penting
karena merupakan daya penggerak yang terdapat pada setiap dad manusia yang
beragama untuk melakukan amalan-amalan yang baik dan agama juga merupakan
kendali atau rem untuk mencegah perbuatan-perbuatan terlarang.
D. Upaya Penaggulangan
Seperti telah dikemukakan di atas bahwa masalah
kenakalan remaja telah di tetapkan sebagai salah satu masalah nasional yang
harus di tanggulangi maka sesungguhnya upaya penanggulangan telah dilaksanakan
dengan menggunakan pola koordinasi antar
instansi terkait, orang tua, masyarakat,
sekolah, dan remaja itu sendiri. Penanggulangannya meliputi tiga pola oprasional
yaitu:
1. Pola preventif (pencegahan),
melalui penyuluhan, penerangan, pengawasan dan pengendalian, seminar, diskusi,
sarasehan, tatap muka, kegiatan olah raga, seni dan keagamaan/ kerohaniahan dan
sebagainya.
2. Pola represif (penindakan), melalui proses pendidikan dan
proses peradilan hukum yang berlaku terutama bagi para pelaku kenakalan remaja
yang melanggar KUHP dan perundang-undangan lainnya.
3. Pola pembinaan khusus atau
perawatan dan rehabilitasi terutama ditujukan kepada korban penyalahgunaan
narkotika, obat dan alkohol.
Hasil upaya penanggulangan pada dasarnya telah dapat
dicapai dalam arti kenakalan remaja masih dalam batas terkendali, dan menginjak
usia pemuda. Para remaja yang pernah terlibat kenakalan sebagian dapat menembus
“topan dan badai” masa remaja menjadi calon generasi penerus. Namun demikian,
seperti diuraikan dimuka bahwa setiap generasi akan menghadapi terus masalah
remaja ini, karena seperti gelombang laut (suatu gelombang telah lewat ditelan
masa, datang gelombang baru mengisi masa kini dan esok hari membawa
permasalahan tersendiri sesuai dengan perkembangan masa kini, dan ini harus
dihadapi dan ditanggulangi.
Kebijakan menangani masalah kenakalan remaja (Juvenile
Delinquencyi) diadakan dalam totalitas anasir sedini mungkin. Dari sudut
pandang ilmu hukum diproyeksikan sangat dini. Hal ini nampak jelas untuk
menentukan hukum formal dan materiil menjadi gabungan komplementer yang
berupaya untuk menempatkan posisi menguntungkan bagi semua pihak yang menjadi
cakupan semesta yang utuh baik pemerintah, masyarakat, orang tua maupun pelaku
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
· Daradjat, Zakiah. Ilmu
Jiwa Agama. Jakarta: PT Bulan Bintang. 1991.
· Priyatno. Syariat Islam
Dalam Menghadapi Kenakalan Remaja. Bandung: PT Alma’arif.1996.
· Sudarsono. Kenakalan
Remaja. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2004.