Senin, 29 Oktober 2012

FUNGSI AGAMA DALAM MENANGANI KENAKALAN REMAJA


A.    Pengertian Kenakalan Remaja
Kenakalan adalah kelainan tingkah laku perbuatan atau tindakan yang bersifat asosial atau bahkan anti sosial, pelanggaran hukum atau perbuatan yang menjurus kearah tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan suatu perbuatan kejahatan. Remaja adalah suatu pengertian yang menunjukkan proses usia perkembangan dibawah kategori dewasa baik putra maupun putri dan batasan umur remaja secara umum ialah antara 13 tahun sampai 21 tahun dan belum menikah.
Secara umum kenakalan remaja adalah kelainan tingkah laku atau penyimpangan perilakunya yang asosial atau bahkan anti sosial, melanggar peraturan, norma-norma sosial, norma susila dan norma-norma hukum yang ada dan berlaku, yang berupa pelanggaran maupun kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman pidana, maupun tindak perbuatan yang tidak diancam hukuman pidana tetapi melanggar adapt istiadat, tata tertib yang ada dan berlaku di masyarakat. Oleh karenanya kenakalan remaja yang dimaksud adalah bentuk-bentuk kenakalan remaja yang terbagi dalam beberapa criteria, yaitu:
1.      Kenakalan remaja yang tergolong pelanggaran norma-norma sosial seperti:
a.       Pergi tanpa ijin orang tua
b.      Tidak sopan terhadap orang tua
c.       Berpakaian tidak sopan
d.      Menjelekkan nama orang tua
2.      Kenakalan remaja yang tergolong pelanggaran hukum  terbagai dalam dua kriteria:
a.       Pelanggaran yang tidak diatur dalam KUHP seperti:
1)      Pelanggaran lalu lintas berupa menjalankan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak memakai helm pengaman.
2)      Pelanggaran perfilman berupa film yang bukan untuk umurnya, film cabul/ porno dll.
3)      Membolos dari sekolah.
4)      Membaca buku cabul (porno).
5)      Melawan Guru.
6)      Perkelahian antar pelajar.
b.      Pelanggaran yang diatur dalam KUHP seperti:
1)      Pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum misalnya:
a) Mengganggu orang yang sedang tidur dengan berteriak-teriak atau menyembunyikan suara yang keras.
b)      Bermain judi dan mabuk-mabukan.
c)      Pengemisan, gelandangan tanpa pekerjaan, menjadi makelar tuna susila.
2)      Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan seperti:
a)      Membiarkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan.
b)      Membiarkan orang yang berhak mendapatkan pertolongan
3)      Pelanggaran kesusilaan seperti:
a)      Pengedaran obat-obatan terlarang.
b)      Penjualan buku-buku porno.
c)      Pemerkosaan.
c.       Kenakalan remaja yang tergolong kejahatan yang diatur dalam KUHP seperti:
1)      Pembunuhan.
2)      Penganiayaan.
3)      Pemerasan.
4)      Perampokan dan lain sebagainya.


B.     Sebab-Sebab / Faktor Terjadinya Kenakalan Remaja
1. Berdasarkan pengamatan para ahli di bidang perkembangan jiwa remaja, faktor yang mempengaruhi terjadinya kenakalan remaja antara lain:
a.       Faktor Intern
1)      Faktor bawaan misalnya cacat mental/ keturunan.
2)     Faktor lingkungan keluarga misalnya sikap Ibu dan Ayah atau keduanya, keluarga atau familinya.
b.      Faktor Ekstern
1)      Faktor lingkungan tempat tinggal misalnya Rt, Rw atau Asrama.
2)      Faktor lingkungan sekolah/ pendidikan.
3)   Faktor lingkungan masyarakat/ sosial misalnya film, komplek tuna susila dan lain sebagainya.
2.     Secara garis besar bahwa sebab-sebab/ faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kenakalan remaja adalah sebagai berikut:
a.       Kurang kasih saying dari orang tua
b.      Akibat memanjakan anak secara berlebihan
c.       Faktor kemiskinan dan kefakiran keluarga
d.      Faktor broken home
e.       Akibat menggunakan harta benda yang haram
f.       Meluasnya pergaulan dan berpakaian yang bebas
g.      Akibat pengaruh minuman keras dan obat terlarang
h.      Media massa
i.        Kurangnya pengawasan orang tua
Sebagai contoh dalam lingkungan keluarga sering terjadi seorang ayah menekankan kehendak anaknya sementara si ibu bersikap sebaliknya, sehingga menyebabkan si remaja sulit menyesuaikan pada kedua sikap tersebut.
Pada saat si remaja melakukan sikap atau tingkah laku yang dianggap tidak sesuai dengan kehendak ayah ia boleh dikata nakal, sebaliknya ia di rumah mungkin dengan setia melakukan apa yang ayah kehendaki, tetapi tidak ikhlas, kemusian di luar rumah ia melampiaskan ketidaksenangannya dengan sikap ayahnya dalam bentuk menggangu anak tetangga atau kebut-kebutan, maka lingkungan sosial mengecapa nakal.
3.      Menurut Psikolog, bahwa remaja itu bagaikan “Sabun yang basah” yang jika dipegang terlalu erat akan meloncat terlepas, tetapi jika dipegang kurang erat juga akan jatuh terlepas. Ini suatu gambaran betapa harus bijaksananya orang dewasa dalam menghadapi remaja.
Sementara itu, dengan gambaran tersebut si remaja perlu menyadari bahwa dirinya sedang mengalami topan dan badai sampai menjelang dewasa, oleh karenanya remaj mempunyai tugas antara lain:
a.       Mau menerima keadaan fisiknya.
b.      Mau memahami dan mengetahui nilai-nilai yang benar atau salah.
c.       Bertingkah laku yang dapat diterima oleh masyarakat.
4.      Apa yang perlu diwaspadai
Yang perlu diwaspadai adalah bentuk tingkah laku yang melanggar aturan hukum pidana, khususnya kejahatan narkotika yaitu menyalahgunakan narkotika baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, karena dianggap sebagai pelaku kejahatan tetapi kalau di pakai sendiri maka ia jadi korban yang perlu di  tolong untuk menggapai masa depannya.
5.      Kenakalan remaja tentu akan berpengaruh negatif terhadap pendidikan:
a.       Membolos dari sekolah misalnya ia akan terbelakang dalam mengikuti pelajaran
b.   Melakukan kebut-kebutan selain membahayakan bagi lingkungan juga dirinya sendiri, tidak sedikit jiwa  melayang atau cacat tubuh karena kebut-kebutan
c.     Munculnya geng-geng dan kompetisi yang kurang sehat sehingga timbul perkelahian antar geng atau antar  pelajar.
Ini semua selain pelakunya sendiri yang akan rugi juga sekolahan, mempengaruhi proses belajar mengajar yang akan terganggu, ketenangan belajar anak tidak ada akhirnya sangat berpengaruh akan hasil yang akan di capai.
C.    Pandangan Agama Islam
Di dalam al-Qur’an banyak terdapat kata-kata “munkar” yang jamaknya “munkaraat” dan “fahsyun” yang jamaknya “fawaahisy/ fahsyaa’ ”. firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan Allah melarang dari perbuatan keji dan kemungkaran dan …..” (Qs. An-Nahl: 90)
Kalau memperhatikan firman Allah, secara makro munkar dan fahsyun merupakan manhiyyat atau muharramaat yakni suatu tindakan yang harus dicegah atau suatu tindakan yang diharamkan oleh Allah.Secara mikro munkar adalah suatu gejala yang diidentikkan dengan kejahatan dalam kriminologi, sedang fahsyun kadang-kadang hanya merupakan suatu tindakan asusila tetapi kadang-kadang juga merupakan suatu jarimah yakni tindakan pidana misal homoseks. Selain itu, masih banyak al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan tentang kenakalan remaja, diantaranya:
1.      Kasih sayang orang tua adalah mutlak diperlukan oleh anak. Adapun ikatan batin yang kuat itu akan memudahkan terlaksananya suatu akhlak secara murni dan norma-norma yang diajarkan oleh orang tua.
Rasulullah SAW bersabda: “tidaklah temasuk golongan kami, orang-orang yang tidak mengasihi anak kecil diantara kani dan tidak mengetahui hak orang besar diantara kami”. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
2.  Kasih sayang bukan berarti mamanjakan. Terkadang pemanjaan bias mematikan karsa dan karya anak. Apalagi jika berlebihan dapat mematikan inisiatif dan kecerdasan, sehingga melahirkan kenakalan.
Pesan Rasulullah SAW: “Ajarilah anak-anak dan keluargamu dengan kebaikan, dan didiklah mereka”. (HR. Abdurrazak danSa’id bin Manshur)
3. Kemiskinan, kefakiran atau kondisi ekonomi keluarga yang minim dapat menyebabkan kenakalan remaja. Karena kehidupan mereka yang menjadi kacau, sehingga akan mudah melahirkan pikiran-pikiran dan sikap negatif kemudian timbul kenakalan dan tindak kriminalitas.
Firman Allah: “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari Api neraka” (Qs. At-Tahrim: 8)
4.  Banyak tidak disadari oleh masyarakat, seolah-olah harta yang haram tidak punya dampak apa-apa terhadap anak. Padahal secara kejiwaan barang itu haram itu sangat besar pengaruhnya terhadap moral anak yang akan tumbuh dan berkembang dalam suasana panas dan resah sesuai.
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Qs. Al-Baqarah: 168)
5.    Minuman keras, yang memabukkan dan menghilangkan control kesadaran, sehingga muncul perilaku ganas, mudah tersinggung, melakukan kekerasan dan bisa kecanduan. Dan pengaruh yang tak akalah dahsyatnya adalah obat-obatan terlarang.
Pendidikan agama merupakan pendidikan yang dapat membentuk pribadi anak-anak kita menjadi pribadi yang baik, sholeh, dan berakhlakul karimah. Namun pendidikan agama masih kurang begitu ditekankan kepada anak, bahkan kurang pula minat menambah pendidikan agama di luar sekolah, seperti masjid, mushalla atau madrasah diniyah. Akibatnya kurang tertanam jiwa agamanya secara matang, sehingga dalam pergaulannya mereka tidak mampu mengendalikan diri, akhirnya mudah terpengaruh dan terjerumus ke perbuatan yang hina dan tercela. Dengan bekal agama akan terhindar dari perbuatan maksiat.
Dalam menghadapi remaja yang dianggap nakal dan mereka yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika, teras sekali bahwa kegoncangan jiwa mereka akibat tidak adanya pegangan dalam hidupnya. Nilai-nilai yang akan diambilnya menjadi pegangan, terasa kabur terutama mereka yang hidup dari keluarga yang kurang mengindahlan ajaran agama dan tidak memperhatikan pendidikan agama bagi anak-anaknya.
Dalam rangka melaksanakan perintah Allah untuk tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa termasuk fungsi manusia terhadap masyarakat yang wajib dipenuhi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI tentang Agama pasal 29 tertulis:
1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.   Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Mengingat pasal tersebut, maka cukup jelas bahwa kepribadian bangsa Indonesia adalah kepribadian yang berketuhanan dan atheisme adalah bukan peribadatan bangsa Indonesia. Namun kenyataannya atheismelah yang paling subur hamper menguasai seluruh kunci-kunci pemerintahan.
Dengan kenyataan itulah fungsi agama sangat penting karena merupakan daya penggerak yang terdapat pada setiap dad manusia yang beragama untuk melakukan amalan-amalan yang baik dan agama juga merupakan kendali atau rem untuk mencegah perbuatan-perbuatan terlarang.

D.    Upaya Penaggulangan
Seperti telah dikemukakan di atas bahwa masalah kenakalan remaja telah di tetapkan sebagai salah satu masalah nasional yang harus di tanggulangi maka sesungguhnya upaya penanggulangan telah dilaksanakan dengan menggunakan pola koordinasi antar  instansi terkait, orang tua,  masyarakat, sekolah, dan remaja itu sendiri. Penanggulangannya meliputi tiga pola oprasional yaitu:
1.     Pola preventif (pencegahan), melalui penyuluhan, penerangan, pengawasan dan pengendalian, seminar, diskusi, sarasehan, tatap muka, kegiatan olah raga, seni dan keagamaan/ kerohaniahan dan sebagainya.
2.  Pola represif  (penindakan), melalui proses pendidikan dan proses peradilan hukum yang berlaku terutama bagi para pelaku kenakalan remaja yang melanggar KUHP dan perundang-undangan lainnya.
3.  Pola pembinaan khusus atau perawatan dan rehabilitasi terutama ditujukan kepada korban penyalahgunaan narkotika, obat dan alkohol.
Hasil upaya penanggulangan pada dasarnya telah dapat dicapai dalam arti kenakalan remaja masih dalam batas terkendali, dan menginjak usia pemuda. Para remaja yang pernah terlibat kenakalan sebagian dapat menembus “topan dan badai” masa remaja menjadi calon generasi penerus. Namun demikian, seperti diuraikan dimuka bahwa setiap generasi akan menghadapi terus masalah remaja ini, karena seperti gelombang laut (suatu gelombang telah lewat ditelan masa, datang gelombang baru mengisi masa kini dan esok hari membawa permasalahan tersendiri sesuai dengan perkembangan masa kini, dan ini harus dihadapi dan ditanggulangi.
Kebijakan menangani masalah kenakalan remaja (Juvenile Delinquencyi) diadakan dalam totalitas anasir sedini mungkin. Dari sudut pandang ilmu hukum diproyeksikan sangat dini. Hal ini nampak jelas untuk menentukan hukum formal dan materiil menjadi gabungan komplementer yang berupaya untuk menempatkan posisi menguntungkan bagi semua pihak yang menjadi cakupan semesta yang utuh baik pemerintah, masyarakat, orang tua maupun pelaku sendiri.
 
DAFTAR PUSTAKA

·       Daradjat, Zakiah. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: PT Bulan Bintang. 1991.
·       Priyatno. Syariat Islam Dalam Menghadapi Kenakalan Remaja. Bandung: PT Alma’arif.1996.
·       Sudarsono. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2004.