Minggu, 04 November 2012

KELUARGA BERENCANA DALAM PANDANGAN SYARI’AT ISLAM


A.    DEFINISI KELUARGA BERENCANA
Ada beberapa pendapat yang memberi gambaran definisi keluarga berencana (KB), diantaranya sebagai berikut:
1.      Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami isteri yang isterinya berusia 15-49 tahun. Ini dibedakan dengan perempuan usia subur yang berstatus janda atau cerai.
2.      Pemakai alat / cara KB adalah seseorang yang sedang atau pernah memakai alat / cara KB
3.      Alat / cara KB adalah yang digunakan untuk mengatur kehamilan.
4.      KB adalah perencanaan kehamilan sehingga kehamilan itu terjadi pada waktu seperti yang diinginkan, jarak antara kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya bagi seluruh anggota keluarga.
Apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai jumlah yang dikehendaki (WHO Technical Report Series, 1972 No. 458 dengan perubahan) Keluarga Berencana (KB) adalah suatu perencanaan individu atau pasangan suami isteri khusus perempuan untuk:
1.      Telah dapat melahirkan, segera setelah ia dapat haid yang pertama.
2.      Menunda kesuburan untuk usia < 20 tahun.
3.      Menghentikan kesuburan untuk usia > 35 tahun.
4.      Menghindari resiko paling rendah bagi ibu dan anak pada kehamilan dan kelahiran yaitu anatara 20 – 35 tahun.
5.      Menjarakkan kehamilan (sebaiknya menjarakkan kehamilan 2 – 4 tahun).
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan).
Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.
Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami). 

B.     SWADAYA MASYARAKAT BER-KB
Program KB tidak lagi terfokus dalam satu lembaga satuan kerja, tetapi tersebar di berbagai satuan kerja yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Ada yang masuk dalam rumpun Dinas, Badan dan ada yang menjadi bagian dari kantor. Atau mungkin ada yang menempe di satuan kerja di lingkungan setda, menjadi salah satu bagian atau sub bagian kesra misalnya.
Kurang maksimalnya penanganan program KB memunculkan berbagai implikasi, misalnya angka kelahiran mengalami peningkatan yang cukup tajam ditengah-tengah berlangsungnya berbagai krisis yang sudah barang tentu mengancam kesejahteraan masyarakat.
Tidak maksimalnya peran BKKBN atau lembaga layanan KB di berbagai SKPD itu tentu berdampak juga terhadap kondisi Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB), komunitas wartawan dan penulis yang intens melakukan sosialisasi program KB melalui media massa, sebelum desentralisasi IPKB, terutama IPKB Jawa Tengah yang menjadi mitra BKKBN berperan aktif dalam menggelorakan program KB.
Merespon berbagai masukan  yang muncul, forum temu kerja mensepakati membentuk tim perumus yang berintikan pengurus IPKB Jateng dengan dibantu IPKB Kota Semarang dan IPKB Pusat untuk merumuskan program kerja sebagai langkah awal untuk membangkitkan IPKB di Jateng.
Derajat kesehatan masyarakat di Jawa Tengah terutama masyarakat tidak berpenghasilan tetap di pedesaan diperkirakan semakin menurun, sementara jumlah keluarga miskin semakin bertambah.
Program peningkatan sumber daya mesyarakat, khususnya sumber daya ekonomi, sangat dibutuhkan oleh keluarga-keluarga pra sejahtera di pedesaan, yang hingga kini sebagian besar belum tersentuh oleh upaya kesejahteraan masyarakat yang sudah dianggarkan cukup besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.
Program KB membudaya di tengah-tengah masyarakat, karena secara nyata mampu menekan angka pertumbuhan penduduk Indonesia. Dari 2,3 % per tahun pada tahun 1970an menjadi 1,3 % per tahun pada tahun 2003 yang tersaksikan dari turunnya TFR dari 5,6 anak menjadi 2,6 anak pada periode yang sama. Pada awal tahun 1970an dinilai segolongan orang sebagai mimpi telah memberikan lkontribusi yang nyata dalam upaya mengerem laju pertumbuhan penduduk.

C.     PROGRAM KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI
1.      Peserta KB Baru
a.       Jumlah dan tempat Pelayanan
Pencapaian peserta KB Baru sampai dengan bulan juli 2008 sebanyak 463.416 atau 54,25 % dari PPM sebesar 854.154, yang dapat dirinci menurut tempat pelayanan sebagai berikut:
1)      KKB Pemerintah                    :  226.580 ( 48,89 % )
2)      KKB Swasta                           :    27.050 (   5,84 % )
3)      Dokter Praktek Swasta           :    16.737 (   3,61 % )
4)      Bidan Praktek Swasta             :  193.049 ( 41,66 % )
b.      Menurut Methode Kontrasepsi
Pencapaian peserta baru tersebut dapat dirinci menurut methode kontrasepsi sebagaimana tabel berikut:


Tabel Pencapaian Peserta KB Baru
Menurut Methode Kontrasepsi terhadap PPM s/d Juli 2008

No.
Meth. Kontrasepsi
Realisasi
PPM
% PPM
% Total
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
IUD
MOW
MOP
Kondom
Implan
Suntik
Pil
14.104
10.171
961
13.323
39.197
304.316
81.344
31.666
16.750
3.700
28.000
58.650
565.184
150.200
44,54
60,72
25,97
47,58
66,83
53,84
54,16
3,04
2,20
0,21
2,87
8,46
65,67
17,55

Jumlah
463.416
854.150
54,25
100,00

c.       Peserta KB Baru Peran Pria
Sampai dengan bulan Juli 2008, Jawa Tengah berhasil mengajak PUS Pria menjadi peserta KB Baru sebanyak 14.284 atau 3,8 % dari jumlah Peserta KB Baru, dengan rincian peserta KB baru MOP 961 atau 6,73 %, dan Kondom 13.323 atau 93,27 %.
d.      Hasil Pelayanan Askeskin
Hasil Pelayanan KB bagi Keluarga Miskin melalui Program Askenin sampai dengan bulan Juli 2008 sebagaimana table berikut:

Tabel Jumlah Pelayanan Askeskin
Di Privinsi Jawa Tengah s/d Juli 2008

No.
Meth. Kontrasepsi
Peserta KB Baru
Komplikasi Berat
Kegagalan
Pencabutan Implan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
IUD
MOW
MOP
Kondom
Implan
Suntik
Pil
3.624
3.161
425
4.256
16.539
62.372
21.481
31
0
1
0
2
2
0
25
19
4
0
17
0
0




2.791

Jumlah
111.858
36
65
2.791

2.      Peserta KB Lama
Sampai dengan bulan Juli 2008, Jawa Tengah memberikan Pelayanan kepada Peserta KB lama, sebagai berikut:
·         Komplikasi Berat              :           171 Kasus
·         Kegagalan                         :           249 Kasus
·         Pencabutan Implan           :      11.540 Kasus
3.      Peserta KB Aktif
a.       Peserta KB Aktif menurut methode Kontrasepsi
Pada bulan Juli tahun 2008, Jawa Tengah berhasil membina Peserta KB Aktif sebanyak 4.988.541 atau 78,95 % dari PUS sebanyak 6.331.452 Peserta KB Aktif menurut methode kontrasepsi sebagaimana tersebut pada table berikut:

No.
Meth. Kontrasepsi
Realisasi
PPM
% PPM
% Total
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
IUD
MOW
MOP
Kondom
Implan
Suntik
Pil
482.843
298.648
71.203
65.319
463.492
2.736.180
880.856
413.800
482.700
108.600
83.000
510.900
2.321.300
660.100
116,69
61,87
65,56
78,70
90,72
117,87
133,44
9,66
5,97
1,42
1,31
9,27
54,74
17,63

Jumlah
4.988.541
4.580.400
109,13
100,00

Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa methode kontrasepsi IUD, Suntikan dan PIL telah melampui sasaran yang ditetapkan, sedangkan methode kontrasepsi yang lain masih dibawah sasaran, dengan angka terkecil MOW sebesar 61,87 %.
b.      Peserta KB Aktif Pria
Partisipasi Pria untuk menjadi Peserta KB Aktif sebanyak 136.522 atau 2,73 % dari jumlah PA yang ada, dengan rincian sebagai berikut:
MOP         : 71.203 ( 52,15 % )
Kondom    : 65.319 ( 47,85 % )
c.       Dukungan Peserta KB baru terhadap Peserta KB Aktif
Jumlah Peserta KB Aktif di Jawa Tengah untuk bulan Desember 2007 sebanyak 4.861.221, sedangkan jumlah peserta KB Aktif bulan Juli 2008 sebanyak 4.998.541.
Penambahan PA sebanyak 137.320 sedangkan peserta KB baru yang diperoleh sampai dengan Juli 2008 sebanyak 463.416 sehingga setiap kenaikan 1 PA dibutuhkan dukungan PB sebanyak 3 – 4 Akseptor.
d.      Perkiraan Drop Out (DO)
Jumlah Peserta KB Aktif bulan Desember 2007 sebanyak 4.861.221, sedangkan jumlah Peserta KB Baru sampai bulan Juli 2008 sebanyak 463.416, sehingga PA bulan Juli seharusnya 5.324.637 sedangkan PA yang ada sebanyak 4.998.541 sehingga angka dropout sebanyak 326.096 atau 6,12 %.

D.    HUKUM KB MENURUT ISLAM
Keluarga Berencana (KB) pernah menjadi salah satu issu kontroversial dalam pemikiran Islam modern. Ada sejumlah persoalan yang muncul terkait dengan masalah Islam dan KB, mulai dari masalah hukum ber-KB, makna KB, persoalan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum penggunaan, serta implikasinya terhadap kesehatan reproduksi perempuan), hingga masalah kebijakan demografi negara dengan berbagai dampaknya.
Sudah banyak studi yang dilakukan oleh para ulama dan lembaga-lembaga KeIslaman mengenai KB dalam berbagai perspektif. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah KB pada beberapa persoalan, sebagaimana akan dijelaskan dalam tulisan ini. Perbedaan terjadi karena tidak adanya nash (Al Qur’an dan Hadist) yang secara eksplisit melarang atau memerintahkan ber-KB.
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Mengenai alat kontrasepsi, jika sebatas mencegah pembuahan atau menghindari pertemuan sel telur dan sperma seperti, kondom dan IUD (spiral), maka boleh. Kadang ada yang alergi dengan alat kontrasepsi ini. Adapun penggunaan KB seperti: tubektomi atau vasektomi dipandang sebagai upaya menghentikan kehamilan secara permanen. Jadi sama dengan pengebirian. Ini yang tidak boleh dilakukan, karena bisa memutus keturunan.
Namun yang harus diwaspadai dari program KB ini adalah satu bukti yang terungkap melalui media massa yang ini berasal dari dokumen rahasia Pemerintah AS di bulan Mei 1991. Pemerintah AS dalam dokumen tersebut menyatakan kekhawatirannya terhadap pertambahan penduduk Dunia Salah satu dokumen tersebut adalah instruksi Presiden AS No. 314 tertanggal 26 November 1985 yang ditujukan kepada beberapa lembaga khusus agar segera menekan negeri-negeri tertentu untuk mengurangi pertambahan penduduk. Di antara negeri-negeri tersebut adalah India, Mesir, Pakistan, Turki, Nigeria, Indonesia, Irak, dan Palestina. Seluruh negeri ini mayoritas berpenduduk muslim.
Dokumen tersebut juga menjelaskan sarana-sarana apa yang dapat digunakan secara bergantian untuk merealisasikan tujuan di atas. Sarana bisa dimulai dengan ‘pembatasan kelahiran’, melalui program KB dengan memberikan keyakinan (baca: paksaan) terhadap program-program pembatasan kelahiran dan pemberlakuan kehidupan ’seks bebas’ yang tidak berisiko melahirkan keturunan. Akhirnya, bergulirlah proyek legalisasi aborsi, kondomisasi, kontrasepsi dini pada remaja putri dll.
Secara umum lembaga-lembag fatwa di Indonesia menerima dan membolehkannya adalah untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendidikan agar menjadi anak yang sehat, cerdas dan soleh.
Ulama-ulama NU membolehkan KB berdasarkan prinsip kemaslahatan keluarga bagi pengembangan kemaslahatan umum. Sedangkan menurut ulama Persis KB dalam pengertian ‘pengaturan jarak kelahiran’ hokum ibadah dan tidak terlarang. KB dalam pengertian ‘pembatasan jumlah kelahiran’ hukumnya haram dan dilarang oleh syara’. KB karena takut kelaparan, hukumnya juga haram.
Para ulama menggunakan dalil yang membolehkan KB Qs. An-Nisa’: 9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا 
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Pada dasarnya KB adalah mubah. Namun, dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram sejalan dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, alasan, dan tujuannya.
 
DAFTAR PUSTAKA

‘Abd al-Rahim ‘Umran. Islam & KB. Jakarta: Lentera, 1997.
BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Bidang Informasi Keluarga & Analisis Program BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Warta KB No. 1Tribulan 1. 2008.
                                    , Hasil Program KB Nasional Provinsi Jawa Tengah Juli 2008. Majalah Warta KB No. 3 Tribulan III. 2008
http://prov.bkkbn.go.id/gemapria/article-detail.php?artid=69
http://www.gaulislam.com/ada-apa-di-balik-kb
IPKB (Ikatan Penulis Keluarga Berencana). Dorong Keswadayaan Masyarakat Ber-KB. Bulletin Kencana. 2008.

Jumat, 02 November 2012

TAFSIR Qs. AN-NAHL: 8


وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.

TAFSIRNYA:

                        Tafsir Ibnu Katsier

هذا صنف آخر مما خلق تبارك وتعالى لعباده، يمتن به عليهم، وهو: الخيل والبغال والحمير، التي جعلها للركوب والزينة بها، وذلك أكبر المقاصد منها، ولما فَصَلها من الأنعام وأفردها بالذكر استدل من استدل من العلماء -ممن ذهب إلى تحريم لحوم الخيل -بذلك على ما ذهب إليه فيها، كالإمام أبي حنيفة، رحمه الله  ومن وافقه من الفقهاء  ؛ لأنه تعالى قرنها بالبغال والحمير، وهي حرام، كما ثبتت به السنة النبوية، وذهب إليه أكثر العلماء.
وقد روى الإمام أبو جعفر بن جرير: حدثني يعقوب، حدثنا ابن عُلَيَّة، أنبأنا هشام الدَّسْتُوَائي، حدثنا يحيى بن أبي كثير، عن مولى نافع بن علقمة، أن ابن عباس كان يكره لحوم الخيل والبغال والحمير، وكان يقول: قال الله: { وَالأنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ } فهذه للأكل، { وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا } فهذه للركوب  .
وكذا روي من طريق سعيد بن جُبَير وغيره، عن ابن عباس، بمثله. وقال مثل ذلك الحكم بن عتيبة رضي الله عنه  أيضا، واستأنسوا بحديث رواه الإمام أحمد في مسنده:
حدثنا يزيد بن عبد ربه، حدثنا بَقِيَّة بن الوليد، حدثنا ثور بن يزيد، عن صالح بن يحيى بن المقدام بن معد يكرب، عن أبيه، عن جده، عن خالد بن الوليد، رضي الله عنه، قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل لحوم الخيل، والبغال، والحمير.
وأخرجه أبو داود والنسائي، وابن ماجه، من حديث صالح بن يحيى بن المقدام --وفيه كلام -به .
ورواه أحمد أيضا من وجه آخر بأبسط من هذا وأدل منه فقال:
حدثنا أحمد بن عبد الملك، حدثنا محمد بن حرب، حدثنا سليمان بن سليم، عن صالح بن يحيى بن المقدام، عن جده المقدام بن معد يكرب قال: غزونا مع خالد بن الوليد الصائفة، فقَرِم  أصحابنا إلى اللحم، فسألوني رَمَكة، فدفعتها إليهم فَحبَلوها وقلت : مكانكم حتى آتي خالدًا فأسأله. فأتيته فسألته، فقال: غزونا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم غزوة خيبر، فأسرع الناس في حظائر يهود، فأمرني أن أنادي: "الصلاة جامعة، ولا يدخل الجنة إلا مسلم" ثم قال: "أيها الناس، إنكم قد أسرعتم في حظائر يهود، ألا لا تحل  أموال المعاهدين إلا بحقها، وحرام عليكم لحوم الأتن  الأهلية وخيلها وبغالها، وكل ذي ناب من السباع، وكل ذي مخلب من الطير"  .
والرمكة: هي الحِجْرَة. وقوله: حَبَلوها، أي: أوثقوها في الحبل ليذبحوها. والحظائر: البساتين القريبة من العمران.
وكأن هذا الصنيع وقع بعد إعطائهم العهد ومعاملتهم على الشطر، والله أعلم.
فلو صحّ هذا الحديث لكان نصًا في تحريم لحوم الخيل، ولكن لا يقاوِمُ ما ثبت في الصحيحين، عن جابر بن عبد الله قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الحمر الأهلية، وأذن في لحوم الخيل  .
ورواه الإمام أحمد وأبو داود بإسنادين، كل منهما على شرط مسلم، عن جابر قال: ذبحنا يوم خيبر الخيل والبغال والحمير، فنهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن البغال والحمير، ولم ينهنا عن الخيل.
وفي صحيح مسلم، عن أسماء بنت أبي بكر، رضي الله عنهما، قالت: نحرنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فرسا فأكلناه ونحن بالمدينة  .
فهذه أدل وأقوى وأثبت، وإلى ذلك صار جمهورُ العلماء: مالك، والشافعي، وأحمد، وأصحابهم، وأكثر السلف والخلف، والله أعلم.
وقال عبد الرزاق: أنبأنا ابن جُرَيْج، عن ابن أبي مُلَيْكَة، عن ابن عباس قال: كانت الخيل وحشية، فذللها الله لإسماعيل بن إبراهيم، عليهما السلام.
وذكر وهب بن منبه في إسرائيلياته: أن الله خلق الخيل من ريح الجنوب، والله  أعلم.
فقد دل النص على جواز ركوب هذه الدواب، ومنها البغال. وقد أهديت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم بغلة، فكان يركبها، مع أنه قد نَهَى عن إنزاء الحمر على الخيل لئلا ينقطع النسل.
قال الإمام أحمد: حدثني محمد بن عبيد، حدثنا عمر من آل حذيفة، عن الشعبي، عن دَحْية الكلبي قال: قلت: يا رسول الله، ألا أحمل لك حمارًا على فرس، فتنتج لك بغلا فتركبها؟ قال: "إنما يفعل ذلك الذين لا يعلمون" .
Maksudnya:
Ini adalah jenis lain dari binatang-binatang yang diciptakan Allah untuk hamba-hambanya umat manusia, yaitu kuda, baghal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai yang diciptakan Allah menjadi binatang tunggangan dan juga binatang tunggangan dan juga binatan perhiasan yang memberi keindahan pandangan.
Disebutkan secara tersendiri kuda, baghal dan keledai, padahal binatang-binatang itu termasuk golongan binatang ternak yang disebut dengan ayat sebelumnya, dijadikan dalil oleh sementara ulama seperti Imam Abu Hanifah dan lain-lain bahwa daging binatang-binatang tersebut adalah haram.
Diriwayatkan olehAbu Ja’far bin Jair dari Nafi’ bin Alqamah, bahwa Ibnu Abbas r.a enggan memakan daging kuda, baghal dan keledai dan selalu menytakan bahwa binatang-binatang ini adalah untuk tunggangan bukan untuk dimakan dagingnya, sedang binatang-binatang ternak lainnya seperti sapi dan kambing adalah untuk dimakan dagingnya sedang kulit dan bulunya dapat dimanfaatkan guna keperluan lain.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Khalid Ibnul Walid r.a bercerita bahwa Rasulullah SAW., melarang orang memakan daging kuda, baghal dan keledai. Akan tetapi Jabir bin Abdullah,menurut riwayat Bukhari Muslim berkata bahwa Rasulullah SAW melarang orang memakan daging keledai dan baghal dan membolehkan atau memberi izin orang makan daging kuda.
Demikianlah menurut pendapat kebanyakan ulama, diantaranya Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i.

                        Tafsir Al-Maraghi

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً
Dia juga menciptakan bagi kalian kuda, baghal, dan keledai untuk kalian tunggangi, serta menjadikannya sebagai perhiasan bagi kalian, disamping manfaat-manfaat lain bagi kalian yang terdapat didalamnya.
وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Dan dia menciptakan apa yang tidak kalian ketahui selain binatang ternak ini, seperti apa yang dicapai oleh ilmu dan diproduksi oleh akal, berupa kereta darat dan laut, pesawat terbang yang mengangkut barang-barang dan kalian kendarai dari satu negeri ke negeri lain, dan dari belahan bumi ke belahan bumi lain, balon-balon udara yang berjalan di angkasa, kapal-kapal selam yang berjalan dibawah air, dan hal-hal lain yang menakjubkan kalian serta menggantikan kedudukan kuda, baghal dan keledai sebagai pengangkut dan perhiasan.

                        Tafsir Al-Misbah

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً siapa yang memandang kuda-kuda yang tangguh dan kuat, atau binatang lain, maka hatinya akan berdecak kagum karena keindahannya.
Dan bukan hanya itu sebagai alat transportasi dan hiasan, tetapi Dia yakni Allah SWT secara terus menerus وَيَخْلُقُ aneka ciptaan, baik alat transportasi maupun perhiasan مَا لَا تَعْلَمُونَ sekarang tetapi kelak akan kamu ketahui dan gunakan jika kamu mau berpikir dan mengarahkan segala potensi yang ada, dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak akan mengetahuinya sama sekali hingga ciptaan itu kamu lihat dan ketahui.
Ayat ini hanya menyebut fungsi ketiga binatang yang disebut di atas dalam tunggangan dan hiasan tanpa menyebutnya sebagai alat pengangkut sebagaimana halnya binatang ternak. Ini bukan berarti bahwa ketiga binatang yang disebut disini tidak dapat digunakan sebagai alat angkut.
Ayat ini berdialog dengan masyarakat arab yang ketika itu tidak terbiasa menjadikan kuda, baghal, dan keledai kecuali sebagai tunggangan dan hiasan. Kuda dan baghal mereka gunakan untuk berperang atau berburu, sedang keledai mereka tunggangi sebagai alat transportasi dalam kota. Karena ayat ini bertujuan menguraikan nikmat-nikmat Allah SWT., maka tentu saja yang digarisbawahinya adalah hal-hal yang mereka rasakan langsung, walaupun yang tidak disebut itu merupakan juga aspek nikmat ilahi.
Atas dasar itu, bukanlah pada tempatnya menjadikan ayat ini sebagai argumentasi larangan memakan daging kuda, dengan dalih bahwa ayat ini tidak menyebut ketiga binatang itu sebagai bahan pangan. Sekian banyak nikmat Allah yang terhampar di bumi ini yang tidak disebut secara khusus manfaatnya namun dapat digunakan dan dimanfaatkan secara halal. Katakanlah jenis-jenis tumbuhan yang berfingsi sebagai obat bagi penyakit-penyakit tertentu.
Memang, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya ketiga binatang itu dimakan berdasarkan berbagai argumentasi diluar ayat ini. Imam Malik dan Abu Hanifah mengharamkan daging kuda. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa Imam Malik menilainya makruh. Demikian pakar tafsir dan hokum al-Qurthubi. Adapun keledai, maka ia terdiri dari keledai jinak dan liar. Banyak ulama membolehkan memakan keledai liar dan melarang yang jinak. Pendapat ini antara lain dianut oleh imam-imam Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i. adapun baghal, mayoritas ulama mengharamkannya, paling tidak dengan alasan ia lahir dari percampuran dua binatang kuda dan keledai, sedang keledai (yang jinak) tidak boleh dimakan.

                        Tafsir Al-Azhar

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَة
Sehingga belum lama berlalu masanya,bahwa kuda tungganganinatang ternakkap jadi tunggangan dan perhiasan.kendaraan raja-raja dan pahlawan,diberi pelana indah dan sanggurdi.dilagakkan bahkan dipelajari ’’tuah’’nya denganmelihat arnanya.dinegeri-negeri barat terutama inggris,pacuan kuda adalah permainan orang-orang bangsawan,sampai kini.
وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Tuhan hanya memberi syarat bahwa disamping binatang-binatang ternak yang untuk kendaraan, yaitu kuda,baghal (peranakan diantara keledai betina dengan jantan,sehingga baghal itu badannya seperti badan kuda ,tetapi berbentuk keledai dengan telinga besar ) ,dan keledai ,dan ada pula dijadikan Tuhan kendaraan lain yang kita tidak tahu.Niscaya menjalarlah pikiran kita didalam menafsirkannya .apakah yang diketahui Tuhan ialah yang tidak diketahui manusia dizaman Al-qr’an turun? Yang diabad kita ini telah diajarkan Tuhan kepada manusia ,yaitu kendaraan bermotor mobil, kereta api,kaoal udara dan akan ada kagi yang lain? Apakah kendaraan lain,yang sampai kiamatpun manusia tidak akan dapat mengetahuinya, yaitu semacam buraq  Nabi Muhammad s.a.w. yang beliau tunggangi ketika isra’,dan tangga emas yang beliau naiki ketika mi’raj? Wallahu alam,masih lebih banyak yang kita tidak tahu.

 
DAFTAR PUSTAKA

Hamka, Tafsir al-Azhar Juz XIV, Surabaya, PT Pustaka Panjimas, 1981
H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Jalalain berikut Asbabun Nuzul, Surabaya, PT Bina Ilmu, 1990
Musthafa al-Maraghi, Terjemah Tafsir al-Maraghi, Semarang, Toha putra, 1993
M. Qurais Shihab, Tafsir al-Misbah : Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Ciputat, Lentera Hati
www.Al-Qur’an Digital.com Versi 2.1, 2004             
Yayasan Penyelanggara Penerjemah/ Penafsir Al-Qur’an Revisi Terjemah oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung, PT Syaamil Cipta Media