A.
DEFINISI KELUARGA BERENCANA
Ada
beberapa pendapat yang memberi gambaran definisi keluarga berencana (KB),
diantaranya sebagai berikut:
1.
Pasangan Usia Subur (PUS) adalah
pasangan suami isteri yang isterinya berusia 15-49 tahun. Ini dibedakan dengan
perempuan usia subur yang berstatus janda atau cerai.
2.
Pemakai alat / cara KB adalah
seseorang yang sedang atau pernah memakai alat / cara KB
3.
Alat / cara KB adalah yang
digunakan untuk mengatur kehamilan.
4.
KB adalah perencanaan kehamilan
sehingga kehamilan itu terjadi pada waktu seperti yang diinginkan, jarak antara
kelahiran diperpanjang untuk membina kesehatan yang sebaik-baiknya bagi seluruh
anggota keluarga.
Apabila jumlah anggota keluarga telah mencapai jumlah
yang dikehendaki (WHO Technical Report Series, 1972 No. 458 dengan perubahan)
Keluarga Berencana (KB) adalah suatu perencanaan individu atau pasangan suami
isteri khusus perempuan untuk:
1.
Telah dapat melahirkan, segera
setelah ia dapat haid yang pertama.
2.
Menunda kesuburan untuk usia <
20 tahun.
3.
Menghentikan kesuburan untuk usia
> 35 tahun.
4.
Menghindari resiko paling rendah
bagi ibu dan anak pada kehamilan dan kelahiran yaitu anatara 20 – 35 tahun.
5.
Menjarakkan kehamilan (sebaiknya
menjarakkan kehamilan 2 – 4 tahun).
Para ulama yang
membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at
adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan
kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi
tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB
disini mempunyai arti sama dengan tanzim
al nasl (pengaturan
keturunan).
Sejauh
pengertiannya adalah tanzim al nasl
(pengaturan keturunan), bukan
tahdid al nasl (pembatasan
keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot
al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh
Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis
yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti
aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan
dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan,
jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan
pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.
Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak
difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat
nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB
dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama
Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama
tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara
teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim
al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode
kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
Alat
kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah
kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat
dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram
memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh
memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan
pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak
menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode
kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut
diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak
bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk
implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah
kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan
penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan
ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para
ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional
(ijma’al-majami).
B.
SWADAYA MASYARAKAT BER-KB
Program KB tidak lagi terfokus dalam satu lembaga
satuan kerja, tetapi tersebar di berbagai satuan kerja yang tidak sama antara
satu daerah dengan daerah lain. Ada
yang masuk dalam rumpun Dinas, Badan dan ada yang menjadi bagian dari kantor.
Atau mungkin ada yang menempe di satuan kerja di lingkungan setda, menjadi
salah satu bagian atau sub bagian kesra misalnya.
Kurang maksimalnya penanganan program KB memunculkan
berbagai implikasi, misalnya angka kelahiran mengalami peningkatan yang cukup
tajam ditengah-tengah berlangsungnya berbagai krisis yang sudah barang tentu
mengancam kesejahteraan masyarakat.
Tidak maksimalnya peran BKKBN atau lembaga layanan KB di
berbagai SKPD itu tentu berdampak juga terhadap kondisi Ikatan Penulis Keluarga
Berencana (IPKB), komunitas wartawan dan penulis yang intens melakukan
sosialisasi program KB melalui media massa, sebelum desentralisasi IPKB,
terutama IPKB Jawa Tengah yang menjadi mitra BKKBN berperan aktif dalam menggelorakan
program KB.
Merespon berbagai masukan yang muncul, forum temu kerja mensepakati
membentuk tim perumus yang berintikan pengurus IPKB Jateng dengan dibantu IPKB
Kota Semarang dan IPKB Pusat untuk merumuskan program kerja sebagai langkah
awal untuk membangkitkan IPKB di Jateng.
Derajat kesehatan masyarakat di Jawa Tengah terutama
masyarakat tidak berpenghasilan tetap di pedesaan diperkirakan semakin menurun,
sementara jumlah keluarga miskin semakin bertambah.
Program peningkatan sumber daya mesyarakat, khususnya
sumber daya ekonomi, sangat dibutuhkan oleh keluarga-keluarga pra sejahtera di
pedesaan, yang hingga kini sebagian besar belum tersentuh oleh upaya
kesejahteraan masyarakat yang sudah dianggarkan cukup besar melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.
Program KB membudaya di tengah-tengah masyarakat,
karena secara nyata mampu menekan angka pertumbuhan penduduk Indonesia. Dari
2,3 % per tahun pada tahun 1970an menjadi 1,3 % per tahun pada tahun 2003 yang
tersaksikan dari turunnya TFR dari 5,6 anak menjadi 2,6 anak pada periode yang
sama. Pada awal tahun 1970an dinilai segolongan orang sebagai mimpi telah
memberikan lkontribusi yang nyata dalam upaya mengerem laju pertumbuhan
penduduk.
C.
PROGRAM KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI
1.
Peserta KB Baru
a.
Jumlah dan tempat Pelayanan
Pencapaian peserta KB Baru sampai dengan bulan juli
2008 sebanyak 463.416 atau 54,25 % dari PPM sebesar 854.154, yang dapat dirinci
menurut tempat pelayanan sebagai berikut:
1)
KKB Pemerintah : 226.580 ( 48,89 % )
2)
KKB Swasta :
27.050 ( 5,84 % )
3)
Dokter Praktek Swasta :
16.737 ( 3,61 % )
4)
Bidan Praktek Swasta :
193.049 ( 41,66 % )
b.
Menurut Methode Kontrasepsi
Pencapaian peserta baru tersebut dapat dirinci menurut
methode kontrasepsi sebagaimana tabel berikut:
Tabel
Pencapaian Peserta KB Baru
Menurut
Methode Kontrasepsi terhadap PPM s/d Juli 2008
No.
|
Meth. Kontrasepsi
|
Realisasi
|
PPM
|
% PPM
|
% Total
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
IUD
MOW
MOP
Kondom
Implan
Suntik
Pil
|
14.104
10.171
961
13.323
39.197
304.316
81.344
|
31.666
16.750
3.700
28.000
58.650
565.184
150.200
|
44,54
60,72
25,97
47,58
66,83
53,84
54,16
|
3,04
2,20
0,21
2,87
8,46
65,67
17,55
|
Jumlah
|
463.416
|
854.150
|
54,25
|
100,00
|
c.
Peserta KB Baru Peran Pria
Sampai dengan bulan Juli 2008, Jawa Tengah berhasil
mengajak PUS Pria menjadi peserta KB Baru sebanyak 14.284 atau 3,8 % dari
jumlah Peserta KB Baru, dengan rincian peserta KB baru MOP 961 atau 6,73 %, dan
Kondom 13.323 atau 93,27 %.
d.
Hasil Pelayanan Askeskin
Hasil Pelayanan KB bagi Keluarga Miskin melalui Program
Askenin sampai dengan bulan Juli 2008 sebagaimana table berikut:
Tabel
Jumlah Pelayanan Askeskin
Di
Privinsi Jawa Tengah s/d Juli 2008
No.
|
Meth. Kontrasepsi
|
Peserta KB Baru
|
Komplikasi Berat
|
Kegagalan
|
Pencabutan Implan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
IUD
MOW
MOP
Kondom
Implan
Suntik
Pil
|
3.624
3.161
425
4.256
16.539
62.372
21.481
|
31
0
1
0
2
2
0
|
25
19
4
0
17
0
0
|
2.791
|
Jumlah
|
111.858
|
36
|
65
|
2.791
|
2.
Peserta KB Lama
Sampai dengan bulan Juli 2008, Jawa Tengah memberikan
Pelayanan kepada Peserta KB lama, sebagai berikut:
·
Komplikasi Berat : 171
Kasus
·
Kegagalan : 249 Kasus
·
Pencabutan Implan :
11.540 Kasus
3.
Peserta KB Aktif
a.
Peserta KB Aktif menurut methode
Kontrasepsi
Pada bulan Juli tahun 2008, Jawa Tengah berhasil membina
Peserta KB Aktif sebanyak 4.988.541 atau 78,95 % dari PUS sebanyak 6.331.452
Peserta KB Aktif menurut methode kontrasepsi sebagaimana tersebut pada table
berikut:
No.
|
Meth. Kontrasepsi
|
Realisasi
|
PPM
|
% PPM
|
% Total
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
IUD
MOW
MOP
Kondom
Implan
Suntik
Pil
|
482.843
298.648
71.203
65.319
463.492
2.736.180
880.856
|
413.800
482.700
108.600
83.000
510.900
2.321.300
660.100
|
116,69
61,87
65,56
78,70
90,72
117,87
133,44
|
9,66
5,97
1,42
1,31
9,27
54,74
17,63
|
Jumlah
|
4.988.541
|
4.580.400
|
109,13
|
100,00
|
Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa methode
kontrasepsi IUD, Suntikan dan PIL telah melampui sasaran yang ditetapkan,
sedangkan methode kontrasepsi yang lain masih dibawah sasaran, dengan angka
terkecil MOW sebesar 61,87 %.
b.
Peserta KB Aktif Pria
Partisipasi Pria untuk menjadi Peserta KB Aktif
sebanyak 136.522 atau 2,73 % dari jumlah PA yang ada, dengan rincian sebagai
berikut:
MOP : 71.203 ( 52,15 % )
Kondom : 65.319 ( 47,85 % )
c.
Dukungan Peserta KB baru terhadap
Peserta KB Aktif
Jumlah Peserta KB Aktif di Jawa Tengah untuk bulan
Desember 2007 sebanyak 4.861.221, sedangkan jumlah peserta KB Aktif bulan Juli
2008 sebanyak 4.998.541.
Penambahan PA sebanyak 137.320 sedangkan peserta KB
baru yang diperoleh sampai dengan Juli 2008 sebanyak 463.416 sehingga setiap
kenaikan 1 PA dibutuhkan dukungan PB sebanyak 3 – 4 Akseptor.
d.
Perkiraan Drop Out (DO)
Jumlah Peserta KB Aktif bulan Desember 2007 sebanyak
4.861.221, sedangkan jumlah Peserta KB Baru sampai bulan Juli 2008 sebanyak
463.416, sehingga PA bulan Juli seharusnya 5.324.637 sedangkan PA yang ada
sebanyak 4.998.541 sehingga angka dropout sebanyak 326.096 atau 6,12 %.
D.
HUKUM KB MENURUT ISLAM
Keluarga
Berencana (KB) pernah menjadi salah satu issu kontroversial dalam pemikiran
Islam modern. Ada
sejumlah persoalan yang muncul terkait dengan masalah Islam dan KB, mulai dari
masalah hukum ber-KB, makna KB, persoalan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum
penggunaan, serta implikasinya terhadap kesehatan reproduksi perempuan), hingga
masalah kebijakan demografi negara dengan berbagai dampaknya.
Sudah
banyak studi yang dilakukan oleh para ulama dan lembaga-lembaga KeIslaman
mengenai KB dalam berbagai perspektif. Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah KB pada beberapa persoalan, sebagaimana
akan dijelaskan dalam tulisan ini. Perbedaan terjadi karena tidak adanya nash
(Al Qur’an dan Hadist) yang secara eksplisit melarang atau memerintahkan
ber-KB.
KB
secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan
keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat
sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi
umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah
timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat
melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi
kebolehan KB dalam Islam.
Mengenai
alat kontrasepsi, jika sebatas mencegah pembuahan atau menghindari pertemuan
sel telur dan sperma seperti, kondom
dan IUD
(spiral), maka boleh. Kadang ada yang alergi dengan alat kontrasepsi ini.
Adapun penggunaan KB seperti: tubektomi
atau vasektomi
dipandang sebagai upaya menghentikan kehamilan secara permanen. Jadi sama
dengan pengebirian. Ini yang tidak boleh dilakukan, karena bisa memutus
keturunan.
Namun
yang harus diwaspadai dari program KB ini adalah satu bukti yang terungkap
melalui media massa
yang ini berasal dari dokumen rahasia Pemerintah
AS di bulan Mei 1991. Pemerintah
AS dalam dokumen tersebut menyatakan kekhawatirannya terhadap pertambahan
penduduk Dunia Salah satu dokumen tersebut adalah instruksi Presiden AS No. 314
tertanggal 26 November 1985 yang ditujukan kepada beberapa lembaga khusus agar
segera menekan negeri-negeri tertentu untuk mengurangi pertambahan penduduk. Di
antara negeri-negeri tersebut adalah India, Mesir, Pakistan,
Turki, Nigeria, Indonesia, Irak, dan Palestina.
Seluruh negeri ini mayoritas berpenduduk muslim.
Dokumen
tersebut juga menjelaskan sarana-sarana apa yang dapat digunakan secara
bergantian untuk merealisasikan tujuan di atas. Sarana bisa dimulai dengan ‘pembatasan
kelahiran’, melalui program KB dengan memberikan keyakinan (baca: paksaan)
terhadap program-program pembatasan kelahiran dan pemberlakuan kehidupan ’seks
bebas’ yang tidak berisiko melahirkan keturunan. Akhirnya, bergulirlah proyek legalisasi aborsi, kondomisasi, kontrasepsi dini pada remaja putri
dll.
Secara
umum lembaga-lembag fatwa di Indonesia
menerima dan membolehkannya adalah untuk menjaga kesehatan ibu dan anak,
pendidikan agar menjadi anak yang sehat, cerdas dan soleh.
Ulama-ulama NU membolehkan KB berdasarkan prinsip
kemaslahatan keluarga bagi pengembangan kemaslahatan umum. Sedangkan menurut
ulama Persis KB dalam pengertian ‘pengaturan jarak kelahiran’ hokum ibadah dan
tidak terlarang. KB dalam pengertian ‘pembatasan jumlah kelahiran’ hukumnya
haram dan dilarang oleh syara’. KB karena takut kelaparan, hukumnya juga haram.
Para ulama menggunakan
dalil yang membolehkan KB Qs. An-Nisa’: 9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ
تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا
اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Pada dasarnya KB adalah mubah. Namun, dalam keadaan
tertentu dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram sejalan dengan
perubahan zaman, tempat, keadaan, alasan, dan tujuannya.
DAFTAR
PUSTAKA
‘Abd al-Rahim ‘Umran. Islam & KB. Jakarta: Lentera,
1997.
BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Bidang Informasi Keluarga
& Analisis Program BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Warta KB No. 1Tribulan
1. 2008.
, Hasil
Program KB Nasional Provinsi Jawa Tengah Juli 2008. Majalah Warta KB No. 3
Tribulan III. 2008
http://prov.bkkbn.go.id/gemapria/article-detail.php?artid=69
http://www.gaulislam.com/ada-apa-di-balik-kb
IPKB (Ikatan Penulis Keluarga Berencana). Dorong
Keswadayaan Masyarakat Ber-KB. Bulletin Kencana. 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar