Selasa, 27 November 2012

UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN


A.    PENGERTIAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam rangka umum mutu pendidikan mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja / upaya) baik berupa barang maupun jasa. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam proses pendidikan yang bermutu terlibat berbagai input, seperti : bahan ajar (kognitif, psikomotorik, afektif), metodologi yang bervariatif sesuai dengan kemampuan guru, sarana dan prasarana sekolah, dukungan administrasi, sumber daya dan dukungan lingkungan yang kondusif.
Mutu dalam konteks “hasil belajar” mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap waktu cawu, akhir semester, akhir tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (studens achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis (misalnya ulangan umum, Ebta, Ebtanas). Dapat pula prestasi di suatu cabang olah raga, seni atau keterampilan tambahan tertentu misalnya: computer, beragam jenis teknik, jasa. Bahkan seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dsb. (Depdiknas, 2003).
Dapat disimpulkan upaya peningkatan mutu pendidikan adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergerakan tenaga ahli (ekspatriat) yang sangat masif. Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap menghadapi kompetisi global.


B.     TUJUAN DAN PROSES PENDIDIKAN
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
Proses pendidikan merupakan kegiatan mobilitas segenap komponen pendidikan oleh pendidik yang mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan, Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu kualitas komponen dan kualitas pengelolaannya, pengelolaan proses pendidikan meliputi ruang lingkup makro dan mikro. Adapun tujuan utama pemgelolaan proses pendidikan yaitu terjadinya proses belajar dan pengalaman belajar yang optimal.
Peningkatan Mutu dalam mencapai Tujuan Pendidikan menjadi keharusan dalam dunia pendidikan kita dewasa ini. Secara umum, mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa y ang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau yang tersirat. Dalam konteks pendidikan ,pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan.
Dalam proses upaya peningkatan mutu pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembinaan kedinasan yang sudah berjalan demi pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan serta program pembinaan dalam jabatan. Ada juga PLPG dalam sertifikasi, atau pembinaan-pembinaan melalui penataran-penataran peningktan mutu guru. Hal tersebut mengindikasikan bahwa tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.

C.     UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Pada FVTC, ketua komite, Total Quality Leadership Council (TQLC) adalah kelompok perencanaan dan  titik fokus untuk proses kegiatan kualitas. Komite pengarah bertemu secara rutin dalam beberapa menit dari proses semua karyawan sekolah. Semua tingkat personil diwakili komite sehingga berbagai kelompok sekolah menyadari pentingnya partisipasi mereka. Koordinator kualitas mempersiapkan agenda, melakukan pertemuan, dan mengontrol keseluruhan operasi dewan.
Peningkatan kualitas jika ingin menjadi berkelanjutan membutuhkan proses di balik itu yang sesuai dengan harapan staf dan memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi dengan tujuannya, sehingga menjadi mereka sendiri dan bukan permintaan preskriptif dipaksakan. Kebutuhan adalah untuk meningkatkan penyediaan layanan pendidikan, tidak hanya untuk menjaganya dari beberapa kompeten. Tentu saja ini, mungkin akan disaingi oleh proses universal menetapkan pendekatan standar dengan nilai-nilai layanan.
Pengembangan staf yang berkelanjutan dapat diatur di tempat dengan mengatur mentor untuk anggota baru staf saat menggunakan tema penting untuk memastikan pembangunan yang terus berlanjut. Maka dibutuhkan upaya untuk meningkatan mutu pendidikan yang merupakan tantangan terbesar oleh pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini adalah dengan melalui:
1.      Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Tujuan Sertifikasi adalah untuk: 1) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2) Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, 3) Meningkatkan martabat guru, dan 4) Meningkatkan profesionalitas guru. Adapun manfaat sertifikasi guru sebagai berikut :
a.       Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
b.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktif pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
c.       Meningkatkan kesejahteraan guru
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
2.      Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Tujuan Akreditasi Sekolah untuk: 1) Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, 2) Memberikan pengakuan peringkat kelayakan, dan 3) Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Fungsi Akreditasi Sekolah adalah:
a.       untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
b.      untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan 
c.       untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah
Fungsi Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M):
a.       Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
b.      Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
c.       Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
d.      Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
e.       Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
f.       Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
g.      Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
h.      Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Fungsi untuk melakukan pengembangan sistem akreditasi menemukan signifikansinya dari penjabaran-penjabaran lebih lanjut yang dibuat dan dilaksanakan oleh BAN-PT. Signifikansi dari keseluruhan unsur akreditasi terkait dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya itulah yang disebut sebagai sistem akreditasi.
Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:
a.       Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
b.      Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
c.       Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
d.      Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
e.       Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
f.       Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
g.      Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
h.      Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
i.        Mengelola sistem basis data akreditasi.
j.        Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
k.      Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
l.        Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
m.    Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M
Banyak hal yang telah dilakukan BAN-PT, terutama dalam mempersiapkan instrumen akreditasi. Di luar tugas utamanya, BAN-PT membantu mempersiapkan UU Sistem Pendidikan Nasional 2003 dan instrumen peraturan pendukungnya.
Beberapa usaha dan agenda kebijakan stretegis yang telah dilakukan, antara lain BAN-PT telah menyusun perencanaan ke depan dan membuat program yang akan dilaksanakan. Persiapan tersebut antara lain membuat rancangan PP tentang Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan draf Naskah Akademik Sistem Akreditasi Institut-Perguruan Tinggi. Selain itu, BAN-PT juga membuat rencana format kelembagaan ideal yang sesuai dengan kemandirian dan memiliki kemampuan untuk mengakomodasi besarnya jumlah perguruan tinggi yang harus diakreditasi atau harus diakreditasi ulang karena habis masa berlakunya.
3.      Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

D.    PERBAIKAN TERUS MENERUS
Konsep  perbaikan  terus  menerus  dibentuk  berdasarkan  pada  premisi suatu seri (urutan) langkah-langkah kegiatan yang berkaitan dengan menghasilkan output seperti produk berupa barang dan jasa. Perhatian secara  terus  menerus  bagi setiap langkah dalam proses kerja sangat penting untuk mengurangi keragaman dari output dan memperbaiki keandalan. Tujuan pertama perbaikan secara terus menerus ialah proses yang handal, sedangkan tujuan perbaikan proses ialah merancang kembali proses tersebut untuk output yang lebih dapat memenuhi kebutuhan pelanggan, agar pelanggan puas.
Menurut Juran, kebijakan kualitas siap untuk memberikan panduan untuk (1) perencanaan program keseluruhan kualitas dan (2) menentukan tindakan yang harus diambil dalam situasi untuk personil yang meminta petunjuk. Dia menegaskan bahwa tidak ada satu set kebijakan mutu dapat cocok untuk semua kegiatan dan menyarankan penciptaan beberapa tingkatan kualitas kebijakan di seluruh organisasi.
Dewan mengadopsi kebijakan kualitas awal yang menjadi panduan bagi tindakan distrik Sekolah, kebijakan mutu menegaskan, komitmen dewan dan menyatakan kepada semua kualitas yang sangat penting. Kebijakan ini memberikan kerangka keseluruhan untuk prosedur administrasi dan departemen di sekolah.
Karena kebijakan adalah pernyataan keyakinan atas prosedur yang dibangun, kebijakan mutu harus jelas dan cukup berguna untuk dapat diterima di seluruh sekolah. Setelah diadopsi, kebijakan mutu harus dikomunikasikan di seluruh organisasi. Salah satunya adalah dengan menyertakan pernyataan kebijakan pada semua dokumen sekolah penting, seperti rencana strategis, anggaran, dan laporan lainnya yang serupa untuk perbaikan kualitas.
Program perbaikan kualitas terus menerus menempatkan pelanggan sebagai pihak terpenting. Program yang kerapkali disebut pula program customer-based ini sangat menekankan aspek kesinambungan (terus menerus), karena unsur-unsur yang terdapat dalam kualitas selalu mengalami perubahan. Apa yang saat ini dipandang telah berkualitas, dalam waktu tidak terlalu lama bisa saja sudah tidak lagi memadai. Misalnya, dulu orang bisa bangga punya televisi hitam-putih. Tapi sekarang, itu dipandang sudah kuno.
Untuk merealisasikan pencapaian perbaikan kualitas secara terus menerus, manajemen dan karyawan harus selalu bekerja sama. Mentalitas ‘bukan tugas saya’ harus disingkirkan jauh-jauh dari setiap individu dalam organisasi. Kualitas harus bisa dijadikan cara atau pandangan hidup (way of life), bukan sekedar sebuah proyek. Kualitas harus dilembagakan dalam setiap bagian organisasi sebagai sebuah filosofi ketimbang sebagai peluang sasaran akhir.
Perbaikan kualitas akan mudah jika “mengontrol” semua personil dan sumber daya yang perlu dilakukan untuk menunjukkan proses peningkatan kualitas yang memerlukan pemeriksaan secara terus-menerus. Pengalaman mengajarkan bahwa masalah kualitas sekolah benar-benar proses dan cara untuk melakukan sesuatu.
Belajar sangat penting bagi anggota dewan agar kualitas diperbarui terus-menerus. Karena untuk mempertahankan arah yang terus menerus jauh lebih sulit, justru karena sangat mudah untuk mengubah arah. Semua yang diperlukan adalah untuk mengubah program, dan arah juga akan berubah. Jadi, ketika anggota dewan pengawas baru "mengganti" program yang ada, ia juga mengganti rasa atau arah mungkin ada.
Dalam sebuah program yang dikelola systern, pengikut diharapkan untuk menemukan makna dan arah dalam program-program mereka mengelola atau berpartisipasi, bukan di nilai-nilai dari sistem di mana program ini diundangkan. Program menjadi tujuan dalam diri mereka sendiri, sedangkan sistem dikelola oleh keyakinan dan komitmen, mereka adalah alat untuk mencapai tujuan.
Demikian juga asosiasi lainnya memiliki tanggung jawab dan kesempatan untuk terus mengembangkan keterampilan mereka sendiri sepenuhnya dan untuk mendorong dan membangun hal yang sama pada siswa mereka. Mewujudkan keunggulan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Keragaman dalam kegiatan tersebut diinginkan dan diharapkan dapat mendorong siswa. Seperti para pemimpin instruksional, rasa hormat dan perhatian bagi semua asosiasi dan siswa adalah penting dalam setiap usaha.   



DAFTAR PUSTAKA

Bush, Tony dan Marianne Coleman. Manajemen Mutu Kepemimpinan Pendidikan: Panduan Lengkap Kurikulum Dunia Pendidikan Modern. Jogjakarta: IRCiSoD. 2012.
file:///D:/net/MUTU/aktualisasi-manajemen-peningkatan-mutu.html
file:///D:/net/MUTU/upaya%20peningkatan/t.html
file:///D:/net/MUTU/upaya%20peningkatan/Supervisi%20Akademik%20Merupakan%20Upaya%20Peningkatan%20Mutu%20Guru.htm
Fraiser, Andy. A Roadmap Quality Transformation in Education. Florida: St. Lucie Press. 1997.
Ghafur, Hanief Saha. Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia: Suatu Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara. 2008.
Hoy, Charles, Collin Bayne-Jardine and Margaret Wood. Improving Quality in Education. London and New York: Falmer Perss an imprint of the Taylor & Francis Group. 2000.
Schlechty, Phillip. Inventing Better Schools: An Action Plan for Educational Reform. America: Jossey-Bass Publishers. 1997.
Spanbauer, Stanley. A Quality System for Education: Using Quality and Productivity Techniques to Save Our Schools. America: ASQC Quality Press. 1992.
Tjiptono, Fandy. Prinsip-Prinsip Total Quality Service. Yogyakarta: ANDI. 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar