A. PENGERTIAN MUTU
PENDIDIKAN
Dalam
rangka umum mutu pendidikan mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu
produk (hasil kerja / upaya) baik berupa barang maupun jasa. Dalam konteks pendidikan,
pengertian mutu mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam
proses pendidikan yang bermutu terlibat berbagai input, seperti : bahan ajar
(kognitif, psikomotorik, afektif), metodologi yang bervariatif sesuai dengan
kemampuan guru, sarana dan prasarana sekolah, dukungan administrasi, sumber
daya dan dukungan lingkungan yang kondusif.
Mutu dalam
konteks “hasil belajar” mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada
setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap waktu cawu, akhir semester, akhir
tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan
(studens achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis (misalnya
ulangan umum, Ebta, Ebtanas). Dapat pula prestasi di suatu cabang olah raga,
seni atau keterampilan tambahan tertentu misalnya: computer, beragam jenis
teknik, jasa. Bahkan seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati,
kebersihan, dsb. (Depdiknas, 2003).
Dapat
disimpulkan upaya peningkatan mutu pendidikan adalah usaha-usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Upaya peningkatan mutu ini
menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan terutama globalisasi,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergerakan tenaga ahli
(ekspatriat) yang sangat masif. Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung
sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan
output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi
profesional yang siap menghadapi kompetisi global.
B. TUJUAN DAN PROSES
PENDIDIKAN
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai
yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Pendidikan memiliki
dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan
merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
Proses pendidikan merupakan kegiatan mobilitas
segenap komponen pendidikan oleh pendidik yang mengarah kepada pencapaian
tujuan pendidikan, Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu
kualitas komponen dan kualitas pengelolaannya, pengelolaan proses pendidikan
meliputi ruang lingkup makro dan mikro. Adapun tujuan utama pemgelolaan proses
pendidikan yaitu terjadinya proses belajar dan pengalaman belajar yang optimal.
Peningkatan Mutu dalam mencapai Tujuan Pendidikan
menjadi keharusan dalam dunia pendidikan kita dewasa ini. Secara umum, mutu
adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa y ang
menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau yang
tersirat. Dalam konteks pendidikan ,pengertian mutu mencakup input, proses, dan
output pendidikan.
Dalam proses upaya peningkatan mutu pendidikan, guru
merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan
terus-menerus. Pembinaan kedinasan yang sudah berjalan demi pembentukan profesi
guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan serta program
pembinaan dalam jabatan. Ada juga PLPG dalam sertifikasi, atau
pembinaan-pembinaan melalui penataran-penataran peningktan mutu guru. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa tidak semua guru yang dididik di lembaga
pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu
perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara
potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru
untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
C. UPAYA PENINGKATAN
MUTU PENDIDIKAN
Pada FVTC,
ketua komite, Total Quality Leadership Council (TQLC) adalah kelompok perencanaan dan titik fokus untuk proses kegiatan kualitas. Komite pengarah bertemu secara
rutin dalam beberapa menit dari proses semua karyawan sekolah. Semua
tingkat personil diwakili komite sehingga berbagai
kelompok sekolah menyadari pentingnya partisipasi
mereka. Koordinator kualitas mempersiapkan agenda, melakukan
pertemuan, dan mengontrol keseluruhan operasi dewan.
Peningkatan
kualitas jika ingin menjadi berkelanjutan membutuhkan proses di balik itu yang
sesuai dengan harapan staf dan memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi
dengan tujuannya, sehingga menjadi mereka sendiri dan bukan permintaan
preskriptif dipaksakan. Kebutuhan adalah untuk meningkatkan penyediaan layanan
pendidikan, tidak hanya untuk menjaganya dari beberapa kompeten. Tentu saja
ini, mungkin akan disaingi oleh proses universal menetapkan pendekatan standar
dengan nilai-nilai layanan.
Pengembangan
staf yang berkelanjutan dapat diatur di tempat dengan mengatur mentor untuk
anggota baru staf saat menggunakan tema penting untuk memastikan pembangunan
yang terus berlanjut. Maka dibutuhkan upaya untuk meningkatan mutu pendidikan yang merupakan tantangan terbesar
oleh pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini
adalah dengan melalui:
1. Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan
sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah
sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan
kepada guru sebagai tenaga profesional.
Tujuan Sertifikasi
adalah untuk: 1) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2) Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan, 3) Meningkatkan martabat guru, dan 4)
Meningkatkan profesionalitas guru. Adapun manfaat sertifikasi guru sebagai
berikut :
a.
Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
b.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktif
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
c.
Meningkatkan kesejahteraan guru
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk
mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan
pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju
kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar,
bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau
seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar
kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan
ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan
yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan
konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan
ketrampilan baru.
Demikian
pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan
tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan
telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi
guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya
kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari
jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan
belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka
sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
2.
Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh
pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara
obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa
setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan
harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan
akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Tujuan Akreditasi Sekolah untuk: 1) Memberikan informasi tentang kelayakan
Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan, 2) Memberikan pengakuan peringkat kelayakan, dan 3) Memberikan rekomendasi tentang penjaminan
mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan
pihak terkait.
Fungsi Akreditasi Sekolah adalah:
a.
untuk pengetahuan, yakni dalam
rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari
berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan
berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
b.
untuk akuntabilitas, yakni agar
sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi
harapan atau keinginan masyarakat, dan
c.
untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah
Fungsi
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M):
a.
Merumuskan kebijakan dan
menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
b.
Merumuskan kriteria dan perangkat
akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
c.
Melaksanakan sosialisasi
kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
d.
Melaksanakan dan mengevaluasi
pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
e.
Memberikan rekomendasi tindak
lanjut hasil akreditasi.
f.
Mengumumkan hasil akreditasi
Sekolah /Madrasah secara nasional.
g.
Melaporkan hasil akreditasi
Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
h.
Melaksanakan ketatausahaan
BAN-S/M.
Fungsi untuk
melakukan pengembangan sistem akreditasi menemukan signifikansinya dari
penjabaran-penjabaran lebih lanjut yang dibuat dan dilaksanakan oleh BAN-PT.
Signifikansi dari keseluruhan unsur akreditasi terkait dengan kedudukan, tugas,
dan fungsinya itulah yang disebut sebagai sistem akreditasi.
Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M) bertugas:
a.
Melakukan sosialisasi kebijakan
dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag,
Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
b.
Merencanakan program akreditasi
Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
c.
Mengadakan pelatihan asesor sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
d.
Menetapkan hasil peringkat
akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
e.
Menyampaikan laporan pelaksanaan
program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada
BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
f.
Menyampaikan laporan hasil
akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi,
Kanwil Depag, dan LPMP.
g.
Menyampaikan laporan hasil
akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang
bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup
kewenangan masing-masing.
h.
Mengumumkan hasil akreditasi
kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
i.
Mengelola sistem basis data
akreditasi.
j.
Melakukan monitoring dan evaluasi
secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
k.
Melaksanakan kesekretariatan
BAP-S/M.
l.
Membuat tugas pokok dan fungsi
sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
m.
Melaksanakan tugas lain sesuai
kebijakan BAN-S/M
Banyak hal yang
telah dilakukan BAN-PT, terutama dalam mempersiapkan instrumen akreditasi. Di
luar tugas utamanya, BAN-PT membantu mempersiapkan UU Sistem Pendidikan
Nasional 2003 dan instrumen peraturan pendukungnya.
Beberapa usaha dan
agenda kebijakan stretegis yang telah dilakukan, antara lain BAN-PT telah
menyusun perencanaan ke depan dan membuat program yang akan dilaksanakan.
Persiapan tersebut antara lain membuat rancangan PP tentang Sistem Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi dan draf Naskah Akademik Sistem Akreditasi
Institut-Perguruan Tinggi. Selain itu, BAN-PT juga membuat rencana format
kelembagaan ideal yang sesuai dengan kemandirian dan memiliki kemampuan untuk
mengakomodasi besarnya jumlah perguruan tinggi yang harus diakreditasi atau
harus diakreditasi ulang karena habis masa berlakunya.
3. Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari: Standar
Kompetensi Lulusan, Standar
Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana
dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, Standar
Pembiayaan Pendidikan, dan Standar
Penilaian Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Standar Nasional
Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
D.
PERBAIKAN TERUS MENERUS
Konsep
perbaikan terus menerus
dibentuk berdasarkan pada
premisi suatu seri (urutan) langkah-langkah kegiatan yang berkaitan
dengan menghasilkan output seperti produk berupa barang dan jasa. Perhatian
secara terus menerus
bagi setiap langkah dalam proses kerja sangat penting untuk mengurangi
keragaman dari output dan memperbaiki keandalan. Tujuan pertama perbaikan
secara terus menerus ialah proses yang handal, sedangkan tujuan perbaikan
proses ialah merancang kembali proses tersebut untuk output yang lebih dapat
memenuhi kebutuhan pelanggan, agar pelanggan puas.
Menurut
Juran, kebijakan kualitas siap untuk memberikan panduan untuk (1) perencanaan
program keseluruhan kualitas dan (2) menentukan tindakan yang harus diambil
dalam situasi untuk personil yang meminta petunjuk. Dia menegaskan bahwa tidak
ada satu set kebijakan mutu dapat cocok untuk semua kegiatan dan menyarankan
penciptaan beberapa tingkatan kualitas kebijakan di seluruh organisasi.
Dewan mengadopsi kebijakan kualitas awal yang
menjadi panduan bagi tindakan distrik Sekolah, kebijakan mutu menegaskan,
komitmen dewan dan menyatakan kepada semua kualitas yang sangat penting. Kebijakan ini memberikan kerangka keseluruhan untuk
prosedur administrasi dan departemen di sekolah.
Karena
kebijakan adalah pernyataan keyakinan atas prosedur yang dibangun, kebijakan
mutu harus jelas dan cukup berguna untuk dapat diterima di seluruh sekolah.
Setelah diadopsi, kebijakan mutu harus dikomunikasikan di seluruh
organisasi. Salah satunya adalah dengan
menyertakan pernyataan kebijakan pada semua dokumen sekolah penting, seperti
rencana strategis, anggaran, dan laporan lainnya yang serupa
untuk perbaikan kualitas.
Program perbaikan kualitas terus menerus menempatkan pelanggan
sebagai pihak terpenting. Program yang kerapkali disebut pula program customer-based
ini sangat menekankan aspek kesinambungan (terus menerus), karena unsur-unsur
yang terdapat dalam kualitas selalu mengalami perubahan. Apa yang saat ini
dipandang telah berkualitas, dalam waktu tidak terlalu lama bisa saja sudah
tidak lagi memadai. Misalnya, dulu orang bisa bangga punya televisi
hitam-putih. Tapi sekarang, itu dipandang sudah kuno.
Untuk merealisasikan pencapaian perbaikan kualitas secara
terus menerus, manajemen dan karyawan harus selalu bekerja sama. Mentalitas ‘bukan
tugas saya’ harus disingkirkan jauh-jauh dari setiap individu dalam organisasi.
Kualitas harus bisa dijadikan cara atau pandangan hidup (way of life),
bukan sekedar sebuah proyek. Kualitas harus dilembagakan dalam setiap bagian
organisasi sebagai sebuah filosofi ketimbang sebagai peluang sasaran akhir.
Perbaikan kualitas akan mudah jika
“mengontrol” semua personil
dan sumber daya yang perlu dilakukan untuk menunjukkan proses peningkatan kualitas yang memerlukan pemeriksaan secara
terus-menerus. Pengalaman mengajarkan bahwa masalah kualitas sekolah benar-benar proses
dan cara untuk melakukan sesuatu.
Belajar
sangat penting bagi anggota
dewan agar kualitas diperbarui terus-menerus. Karena untuk mempertahankan arah yang terus menerus jauh lebih
sulit, justru karena sangat mudah untuk mengubah arah. Semua yang diperlukan
adalah untuk mengubah program, dan arah juga akan berubah. Jadi, ketika anggota
dewan pengawas baru "mengganti" program yang ada, ia juga mengganti
rasa atau arah mungkin ada.
Dalam sebuah program yang
dikelola systern, pengikut diharapkan untuk menemukan makna dan arah dalam
program-program mereka mengelola atau berpartisipasi, bukan di nilai-nilai dari
sistem di mana program ini diundangkan. Program menjadi tujuan dalam diri
mereka sendiri, sedangkan sistem dikelola oleh keyakinan dan komitmen, mereka
adalah alat untuk mencapai tujuan.
Demikian juga
asosiasi lainnya memiliki tanggung jawab dan kesempatan untuk terus
mengembangkan keterampilan mereka sendiri sepenuhnya dan untuk mendorong dan
membangun hal yang sama pada siswa mereka. Mewujudkan keunggulan dapat muncul
dalam berbagai bentuk. Keragaman dalam kegiatan tersebut diinginkan dan
diharapkan dapat mendorong siswa. Seperti para pemimpin instruksional, rasa
hormat dan perhatian bagi semua asosiasi dan siswa adalah penting dalam setiap
usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Bush, Tony dan Marianne Coleman. Manajemen Mutu Kepemimpinan
Pendidikan: Panduan Lengkap Kurikulum Dunia Pendidikan Modern. Jogjakarta:
IRCiSoD. 2012.
file:///D:/net/MUTU/aktualisasi-manajemen-peningkatan-mutu.html
file:///D:/net/MUTU/upaya%20peningkatan/t.html
file:///D:/net/MUTU/upaya%20peningkatan/Supervisi%20Akademik%20Merupakan%20Upaya%20Peningkatan%20Mutu%20Guru.htm
Fraiser, Andy. A Roadmap Quality Transformation in Education. Florida:
St. Lucie Press. 1997.
Ghafur, Hanief Saha. Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di
Indonesia: Suatu Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara. 2008.
Hoy, Charles, Collin Bayne-Jardine and Margaret Wood. Improving
Quality in Education. London and New York: Falmer Perss an imprint of the
Taylor & Francis Group. 2000.
Schlechty, Phillip. Inventing Better Schools: An Action Plan for
Educational Reform. America: Jossey-Bass Publishers. 1997.
Spanbauer, Stanley. A Quality System for Education: Using Quality
and Productivity Techniques to Save Our Schools. America: ASQC Quality
Press. 1992.
Tjiptono, Fandy. Prinsip-Prinsip Total Quality Service.
Yogyakarta: ANDI. 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar